Agenda : 1 Juli 2012, Ahad malam Senin Pahing, Bakti Sosial Menyambut Ramadhan Yayasan Fathul Hidayah dan Pengajian Rutin Selapanan Majelis Ahbaabun Nabi bersama Kyai Nafian Ali Maliki - Karanganyar di Kediaman Ketua Yayasan, Dk. Jengglong, Ds. Waru, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar.

Rabu, 27 Juni 2012

Membantu Kebutuhan Seorang Muslim

Adalah sikap tercela manakala seseorang hanya memikirkan maslahat dirinya sendiri tanpa peduli dengan nasib saudaranya. Bahkan, seseorang tidak akan dikatakan sebagai mukmin yang sempurna imannya apabila tidak menyukai kebaikan bagi saudaranya seperti apa yang ia suka untuk dirinya. Nabi n bersabda,
 “Tidak beriman salah seorang kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik z)
Hal itu karena masyarakat muslimin seperti satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, anggota tubuh yang lainnya akan ikut merasakannya. Seorang muslim yang baik niscaya akan bahagia ketika muslim yang lainnya berada dalam keadaaan yang baik. Sebaliknya, apabila mengetahui saudaranya berada dalam kondisi kesulitan, dia bersedih dan ikut memikirkan upaya melepaskan penderitaan saudaranya.
Sungguh, apabila seseorang bisa menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya seiman berarti dia telah mengukir kemuliaan dalam hidupnya yang kelak akan senantiasa terkenang. Dia juga akan meraih predikat sebaik-baik orang. Nabi n bersabda,
 “Sebaik-baik orang adalah yang paling berguna bagi orang lain.” (HR. al-Qudha’i dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 426)
Usaha orang seperti ini tidak akan sia-sia, sebagaimana firman Allah l,
“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (al-Muzzammil: 20)
Bantuan dari Allah l akan terus mengalir kepadanya selama dia mau membantu saudaranya karena balasan itu sesuai dengan perbuatan.
Memberi Syafaat
Di antara kebaikan yang dianjurkan dan besar keutamaannya tersebut adalah memberi syafaat untuk seseorang di hadapan orang lain. Yang dimaksud dengan syafaat di sini adalah permohonan kebaikan untuk orang lain. Artinya, seseorang menjadikan dirinya sebagai perantara untuk mengemukakan hajat/kebutuhan saudaranya di hadapan orang lain untuk mewujudkan tujuan saudaranya. Syafi’ (pemberi syafaat/perantara) ini biasanya orang yang terpandang di tengah-tengah masyarakat sehingga kemungkinan besar permintaannya untuk saudaranya akan dikabulkan oleh penguasa dan semisalnya.
Hendaknya kedudukan yang dimiliki seseorang bisa dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudaranya-saudaranya seiman. Nabi n bersabda,
 “Berilah syafaat niscaya kalian akan diberi pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Musa al-Asy’ari z)
Hadits ini mengandung faedah yang besar, yaitu seorang hamba seyogianya berusaha dalam perkara-perkara kebaikan. Sama saja, apakah usaha ini akan membuahkan hasil yang maksimal atau sesuai yang diharapkan, atau sebagiannya atau bahkan hasilnya nihil. Di antara usaha tersebut adalah memberi syafaat bagi orang lain di hadapan penguasa, pembesar, dan orang-orang yang memiliki kebutuhan terkait dengan mereka.
Umumnya, orang malas untuk memberi syafaat/menjadi perantara bagi orang lain apabila dia belum yakin akan diterima syafaatnya. Sikap ini menyebabkan seseorang melewatkan kebaikan yang besar, yaitu pahala dari Allah l. Selain itu, ia juga melewatkan kesempatan untuk berbuat baik kepada saudaranya. Oleh karena itu, Nabi n memerintah para sahabat untuk membantu tercapainya kebutuhan saudaranya agar mereka bersegera meraih pahala di sisi Allah l.


Syafaat yang baik itu dicintai oleh Allah l sebagaimana dalam firman-Nya,
“Barang siapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya.” (an-Nisa: 85)
Dengan syafaat ini, seseorang telah bersegera meraup pahala dari Allah l dan bersegera menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya. Bisa jadi, syafaatnya menjadi sebab tercapainya seluruh kebutuhan saudaranya atau sebagiannya, dan seperti itu memang kenyataannya. Dengan syafaat ini pula, seseorang telah menutup pintu yang mengarah kepada sikap pesimis, karena mencari dan usaha adalah pertanda adanya harapan tercapainya tujuan. (Lihat Bahjatul Qulub karya asy-Syaikh as-Sa’di syarah hadits ke-14)
Tidak Memberi Syafaat pada Urusan yang Haram
Anjuran untuk menjadi perantara agar tercapainya kebutuhan seorang sebagaimana disebutkan di atas, hanyalah pada urusan kebaikan dan yang tidak mengandung pelanggaran syariat. Oleh karena itu, apabila seseorang memberi syafaat untuk orang lain di hadapan penguasa—misalnya—agar orang tersebut diberi izin membangun tempat-tempat maksiat, syafaat ini haram hukumnya dan dia ikut menanggung dosanya. Hal ini sebagaimana firman Allah l,
Dan barang siapa yang memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya.” (an-Nisa: 85)
Termasuk syafaat yang haram adalah yang mengandung bentuk pemudaratan. Misalnya, kita merekomendasikan seseorang kepada pemegang kebijakan agar orang tersebut menduduki jabatan tertentu yang telah dipegang oleh orang yang mumpuni. Apabila kita melakukan hal ini, berarti kita telah ikut menzalimi hak saudara kita dan ikut andil meretakkan sendi-sendi ukhuwah (persaudaraan) di tengah-tengah umat.
Di antara syafaat lain yang haram adalah syafaat yang mengandung satu bentuk perlindungan kepada pelaku kriminal yang layak dihukum agar dia tidak dihukum. Nabi n bersabda,
 “Barang siapa syafaatnya menghalang-halangi suatu had (hukuman yang ada ketentuannya dalam syariat) Allah l, dia telah menentang Allah l.” (HR. Abu Dawud, dll. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 6196)
Dahulu ada seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri. Hukuman potong tangan akan diberlakukan terhadapnya. Keluarga wanita itu lalu menemui sahabat Nabi n yang bernama Usamah bin Zaid c, orang yang dicintai oleh Nabi n. Mereka meminta Usamah untuk menyampaikan kepada Nabi n agar beliau menggugurkan hukuman tersebut. Usamah pun menyampaikannya kepada Nabi n. Nabi n lalu menegurnya dengan mengatakan, “Apakah kamu akan memberi syafaat pada salah satu hukum had Allah?!”
Nabi n kemudian berdiri dan menyampaikan ceramahnya (yang artinya), “Wahai manusia, hanyalah yang menjadikan orang sebelum kalian tersesat adalah karena apabila ada orang yang berkedudukan mencuri, mereka membiarkannya, sedangkan apabila yang mencuri adalah orang biasa, mereka menegakkan (hukuman) atasnya. Demi Allah, andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 6788)
Ulama mengatakan bahwa larangan memberi syafaat dalam perkara seperti ini berlaku apabila pelaku kejahatan tersebut telah dihadirkan di hadapan penguasa. Adapun apabila belum sampai dihadirkan dan diupayakan adanya mediasi untuk tidak dipotong atau korban pencurian memaafkan, hukuman bisa gugur dari pencuri tersebut. Lebih-lebih apabila si pencuri itu menyesal dan bukan orang yang terkenal jahat.” (Lihat Fathul Bari 12/87—96 cetakan pertama, terbitan as-Salafiyah)
Al-Qadhi ‘Iyadh t berkata, “Adapun orang yang terus-menerus melakukan kejahatan dan terkenal kebatilannya (baca: residivis, -red.) tidak boleh diberi syafaat (pembelaan agar tidak dihukum). Hal ini untuk memunculkan efek jera.” (Fathul Bari 10/451)
Apabila Syafaat Ditolak
Orang yang memberi syafaat saudaranya akan meraih pahala meski syafaatnya tidak diterima. Dengan syafaat ini dia telah membuktikan kecintaan dan kepeduliannya terhadap problem saudaranya. Adapun urusan keberhasilan usahanya tidak menjadi tanggung jawabnya. Orang yang ditolak syafaatnya tidak perlu kecewa, apalagi memendam kebencian kepada pihak yang menolaknya. Rasulullah n pun, pemimpin seluruh manusia, pernah tidak diterima syafaatnya.
Dahulu Barirah dan suaminya, Mughits, menyandang status sebagai budak. Lalu Barirah dimerdekakan oleh tuannya. Ketentuannya, apabila seorang istri telah merdeka dan suaminya masih berstatus budak, wanita itu punya pilihan. Dia diberi kebebasan untuk memilih, melanjutkan hubungan rumah tangga atau bercerai/berpisah dengan suaminya. Barirah memilih berpisah dengan Mughits. Mengetahui hal ini, Mughits tidak kuasa menahan air mata. Dia begitu berat berpisah dengan Barirah karena sangat mencintainya. Mughits, sambil menangis, mondar-mandir di belakang Barirah.
Melihat hal itu, Rasulullah n iba kepada Mughits. Beliau pun memanggil Barirah seraya memberi tawaran kepadanya untuk kembali kepada Mughits.
Barirah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini perintah dari Anda kepadaku?”
Beliau menjawab, “Saya hanya memberi syafaat.”
Barirah mengatakan, “Aku tidak ingin kembali kepadanya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 5283)
Di antara faedah kisah tersebut adalah:
  1. Bolehnya seseorang tidak mengikuti saran orang lain, dalam urusan yang bukan wajib.
  2. Disunnahkan memasukkan perasaan bahagia pada diri seorang muslim.
  3. Orang yang memberi syafaat mendapat pahala meskipun permintaannya tidak dikabulkan. (Fathul Bari 9/414)
Disebutkan dalam biografi al-Imam Muhammad bin Ahmad bin Qudamah t bahwa ia banyak menuliskan syafaat bagi orang-orang yang datang (meminta) kepadanya untuk disampaikan kepada penguasa.
Pada suatu hari, petugas yang mengurusi (permohonan-permohonan) mengatakan kepada Ibnu Qudamah, “Sesungguhnya Anda menulis kepada kami (permohonan) orang-orang yang kami tidak ingin menerima syafaat bagi mereka, namun kami (juga) tidak kuasa menolak tulisanmu.”
Ibnu Qudamah berkata, “Saya telah membantu keinginan orang yang datang meminta bantuan kepada saya, tapi itu terserah Anda. Jika Anda ingin mengabulkan permohonan saya (maka terimalah), dan jika tidak, juga tidak mengapa.”
Petugas tersebut mengatakan, “Kami tidak akan menolaknya selama-lamanya.” (Dinukil dalam kitab Ma’alim fi Thariqi Thalabil Ilmi hlm. 161 dari kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah)
Berzakat dengan Kedudukan
Membantu orang lain tak selamanya harus dengan harta atau tenaga, bahkan kedudukan yang kita miliki bisa kita manfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudara kita.
Dahulu ada seorang alim bernama al-Hasan bin Sahl t. Seseorang menemuinya untuk meminta syafaat darinya dalam satu keperluan. Al-Hasan mengabulkan keinginannya. Lalu orang tersebut datang mengucapkan terima kasih kepadanya. Al-Hasan bin Sahl lalu mengatakan, “Mengapa engkau berterima kasih kepada kami, padahal kami memandang bahwa kedudukan (juga) ada zakatnya seperti harta!” Lalu al-Hasan menyebutkan syairnya yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
Diwajibkan atasku memberi zakat yang dimiliki tanganku sedangkan zakat kedudukan adalah dengan membantu dan memberi syafaat. Apabila engkau punya (harta) maka berdermalah, dan jika belum mampu, curahkan segala daya dan upayamu untuk memberi manfaat. (al-Adab asy-Syar’iyyah)
Disebutkan dalam biografi Abdullah bin ‘Utsman (‘Abdan) t, syaikh (guru) al-Imam al-Bukhari t bahwa ia mengatakan, “Tidaklah seorang meminta suatu kebutuhan kepadaku melainkan aku membantunya dari diriku sendiri. Apabila tidak terpenuhi, aku bantu dengan hartaku. Ketika belum terpenuhi juga, aku meminta bantuan teman-temanku. Apabila belum terpenuhi pula, aku meminta bantuan kepada penguasa.”
Al-Imam Ibnu Muflih t menyebutkan bahwa al-Imam Ibnul Jauzi t berkata, “Adalah Harun ar-Raqqi telah berjanji kepada Allah l untuk tidak menolak seorang pun yang meminta syafaat kepadanya melainkan ia menuliskannya. Seorang lelaki pernah menemuinya dan mengatakan bahwa anaknya tertawan di Romawi. Dia meminta Harun untuk menulis kepada Raja Romawi agar melepaskan anaknya. Ar-Raqqi mengatakan, ‘Aduh kamu, dari mana raja Romawi mengenalku? Jika ia bertanya tentang aku, dan dijawab bahwa aku seorang muslim, bagaimana dia akan mengabulkan hakku?!’ Orang tersebut mengatakan, ‘Ingatlah janjimu kepada Allah l.’ Akhirnya, ar-Raqqi menuliskan syafaat untuknya kepada Raja Romawi.
Tatkala Sang Raja membaca tulisannya, ia bertanya, ‘Siapa orang ini?’ Dijawab bahwa ia adalah orang yang telah berjanji kepada Allah l bahwa tidaklah dia diminta menuliskan syafaat melainkan ia akan menuliskannya, kepada siapa pun. Sang Raja berkata, ‘Orang ini berhak dikabulkan. Lepaskanlah tawanannya….’.” (al-Adab asy-Syar’iyah 2/172)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc)

0 komentar:

Posting Komentar